Polri Tegaskan Irjen Firli Ditarik Kembali karena Promosi Kapolda Sumsel

Firli disebut-sebut bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu menjabat Gubernur NTB. TGB saat ini berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 11:54 WIB
Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Para capim KPK diharuskan membuat makalah dengan tema yang ditentukan saat uji kelayakan dan kepatutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Irjen Firli Bahuri diduga melanggar kode etik yang berat. Firli disebut-sebut bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu menjabat Gubernur NTB. TGB saat ini berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.

Firli Jumat (13/9/2019) dini hari, terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 secara voting. Dia mengantungi suara terbanyak, yaitu 56. Sehari sebelumnya, pimpinan KPK Saut Situmorang mengumumkan bahwa Firli yang kala itu menjabat Deputi Penindakan diduga melanggar kode etik berat.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa penarikan Firli kembali ke Markas Besar Polri bukan karena dugaan pelanggaran etik seperti yang ditudingkan.

"Yang bersangkutan secara sosiokultural itu kebetulan adalah orang sana dan memiliki hubungan sangat baik kepada masyarakat di Sumatera Selatan. Ketika yang bersangkutan memimpin di Sumatera Selatan, justru mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Sumatera Selatan," kata Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Dedi menilai, terpilihnya Firli sudah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang transparan, dan akuntabel.

"Masyarakat bisa mengakses secara luas, dari mulai Pansel, Pansel itu meneliti dalam setiap tahapan seleksi kan cukup ketat itu, ada sekitar tujuh tahapan seleksi," ujar dia.

 


Peroleh Suara Tertinggi

Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) usai menerima amplop berisi tema makalah yang harus dibuat, saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

DPR telah menetapkan lima komisioner baru KPK periode mendatang. Pemilihan digelar secara voting dengan jumlah anggota Komisi III sebanyak 56 orang dengan masingpmasing anggota memilih nama maksimal 5 orang.

Adapun perolehan voting capim KPK adalah: Nawawi Pomolango (Hakim) : 50 suara.

Lili Pintauli Siregar (Advokat) : 44 suara.

Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan) : 19 suara.

Nurul Ghufron (Dosen/Akademisi) : 51 suara.

I Nyoman Wara (Auditor) : 0 suara.

Alexander Marwata (Komisioner KPK) : 53 suara.

Johanis Tanak (Jaksa) : 0 suara.

Luthfi Jayadi (Dosen/Akanademisi) : 7 suara.

Firli Bauri (Anggota Polri) : 56 suara.

Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet) : 0 suara.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya