Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung agar usia perkawinan minimal menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki dan juga perempuan. Hal tersebut menyusul kesepakatan Badan Legislatif DPR tentang usia minimal pernikahan.
"KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," tulis ketua KPAI Susanto dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Sebelumnya, frasa "usia 16 (enam belas) tahun" dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubahnya.
"KPAI berharap pada sidang paripurna nanti, keputusan BALEG 19 DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan," Susanto menambahkan.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Kado untuk Anak Indonesia dari DPR RI
Susanto mengatakan bahwa keputusan tersebut bisa menjadi kado dari DPR RI bagi anak-anak Indonesia, di masa bakti periode 2014-2019.
"Secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebihi usia anak. Sehingga, diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs (Sustainable Development Goals), berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia."
Lebih lanjut, Susanto berharap agar keputusan ini diikuti dengan edukasi pendewasaan usia perkawinan dari elemen masyarakat serta pemerintah.
"Upaya masif ini dilakukan di semua tempat baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya," tutup Susanto.
Advertisement