Berkas Lengkap, Pengancam Jokowi Kini Jadi Tahanan Kejaksaan

Argo mengatakan, pengancam Jokowi tersebut kini sudah di bawah wewenang Kejaksaan

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 16:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pengancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tersangka Hermawan Susanto sempat kabur sebelum akhirnya dibekuk polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka Hermawan Susanto alias HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap polisi usai mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi melalui video.

"Iya tersangka HS kita serahkan ke kejaksaan Senin 9 September lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Argo mengatakan, pengancam Jokowi tersebut kini sudah di bawah wewenang Kejaksaan. Ia pun telah dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan. 

"Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," ujar Argo.

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat 10 Mei 2019. Pelaku berinisial HS diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Minggu (12/5).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mengancam Presiden

Polisi menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Di hadapan polisi, tersangka Hermawan Susanto mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Argo, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sementara itu, Hermawan Susanto (25) sempat melangsungkan pernikahan di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Pernikahan tersebut dilangsungkan secara tertutup.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, Dirtahti, yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Bahwa HS itu sudah melangsungkan pernikahannya Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Rutan Mapolda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sugiyarto mengatakan, pernikahan tersebut dihadiri oleh orangtua dan teman-teman kedua mempelai.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya