Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja cabang Jawa Timur menyantuni keempat korban tabrakan KA Dhoho dengan mobil di perlintasan kereta api Jombang, Jawa Timur, pada Kamis sore 12 September 2019.
"Pada peristiwa tersebut, korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Seluruh penumpang mendapat santunan," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 13 September 2019.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Mojokerto, Rafie Nasser langsung ke RSUD Jombang untuk melakukan penjaminan santunan atas korban kecelakaan tersebut.
Selain itu juga dilakukan pendataan berkaitan ahli waris korban serta telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Satlantas Jombang serta PT KAI Stasiun Jombang. Santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada masing-masing korban melalui ahli warisnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan tersebut terjamin menerima santunan dari Jasa Raharja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kecelakaan di Jombang
Peristiwa kecelakaan kereta api Dhoho dengan mobil bernomor polisi S-1681-ZD itu terjadi di perlintasan tak berpalang Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Akibat kejadian tersebut, dua penumpang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang lainnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Jombang.
Keempat identitas korban itu atas nama Wawan Raharjo (31), seorang guru asal Mojoagung Jombang, kemudian tiga lainnya pelajar asal Kecamatan Jogoroto Jombang, masing-masing Fajar Nurhidayat (13), Sabanet De Dayev (13) dan Nabila Hada Salsabila (13), dikutip dari Antara Jumat, 13 September 2019. "Sehubungan dengan kejadian itu, kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita sedalam-dalamnya," pungkas Suhadi.
Advertisement