Operasi Patuh Semeru 2019, Polisi Pamekasan Tilang 3.081 Pengendara Nakal

Saat Operasi Patuh Semeru 2019, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 20:30 WIB
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari dari 29 Agustus hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.081 pengendara nakal di Pamekasan, Madura Jawa Timur ditilang oleh Kepolisian Resor Pamekasan selama 29 Agustus-11 September 2019 dalam Operasi Patuh Semeru 2019.

"Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda dua," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto di Pamekasan, Kamis, 12 September 2019.

Didik menjelaskan, jumlah terbanyak pelanggar lalu lintas oleh pengendara roda dua ialah sebanyak 684 pelanggaran. Dengan rincian kesalahan, tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu melawan arus, dan mengoperasikan telepon seluler saat berkendaraan, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2019).

Petugas juga menemukan banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, sehingga petugas terpaksa juga memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Didik menuturkan, jumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas dan terpaksa dilakukan tindakan pelanggaran sebanyak 342 orang, lalu sebanyak 104 pelanggaran karena menggunakan telepon seluler. "Kalau pengendara di bawah umur sebanyak 180 orang pengendara dan kita terpaksa tilang juga," ujar dia.

Sementara, pengendara roda empat yang ditilang selama Operasi Patuh Semeru 2019 sebanyak 189 orang pengendara dan umumnya karena tidak memakai sabuk pengaman. "Jenis pelanggaran lain-lain berdasarkan laporan petugas di lapangan sebanyak 1.582 kasus pelanggaran," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Total Pelanggaran

Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai digelar hari ini hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Total jumlah pelanggaran untuk kendaraan roda dua sebanyak 2.412 pelanggar dengan perincian, karyawan/swasta yakni mencapai 1.387 pelanggar dan klasifikasi berdasarkan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 26-30 tahun yang mencapai 1.138 pelanggar.

Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto lebih lanjut menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar serentak di seluruh Jawa Timur ini, sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas. Ada delapan prioritas polisi pada Operasi Patuh Semeru 2019.

Antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon pintar saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator,strobe.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya