Wakapolri: Penanganan Karhutla Tak Hanya Melalui Pemadaman

Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum hingga saat ini sudah sebanyak 52 kasus Karhutla yang diproses hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 20:38 WIB
Prajurit TNI berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (12/9/2019). Kebakaran hutan yang terjadi menyebarkan kabut asap di Asia Tenggara. (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Pontianak - Wakapolri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menyatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya fokus melakukan pemadaman saja, melainkan juga terus mengedukasi masyarakat dalam mencegahnya.

"Dalam hal penanganan Karhutla tidak hanya dalam bentuk pemadaman, tetapi pre-emtif dan sosialisasi juga harus diintensifkan, dan hal itu juga sudah dilakukan di lingkungan Polda Kalbar," kata Ari Dono Sukmanto di Pontianak, Jumat (13/9/2019).

Ia menjelaskan, dari hasil supervisinya ke Polda Kalbar dalam hal penanganan Karhutla sudah cukup bagus, apalagi sudah dibentuk satgas-satgas dalam penangan Karhutla yang tidak hanya melibatkan instansi pemerintah tetapi juga pihak masyarakat.

Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum hingga saat ini sudah sebanyak 52 kasus Karhutla yang diproses hukum, diantaranya sebanyak 50 kasus perorangan, dan dua kasus korporasi.

Dari kasus-kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga kemungkinan bisa saja kasusnya juga bertambah, katanya.

"Dari KLHK juga menyatakan, sebanyak 26 korporasi yang saat ini sedang diproses," ungkap Ari Dono seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, pihaknya cukup serius dalam menangani kasus-kasus Karhutla. "Hal tersebut bisa dilihat dari kesiapan peralatan-peralatan pemadaman baik oleh TNI dan Polri yang tentunya tidak terlepas dari bantuan pihak masyarakat yang tergabung dalam satgas pemadan kebakaran tersebut," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Hanya Fokus Pemadaman

Prajurit TNI dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (12/9/2019). Kebakaran hutan yang terjadi menyebarkan kabut asap di Asia Tenggara. (AFP Photo/Adek Berry)

Ke depan, sebenarnya tidak hanya fokus dalam pemadaman Karthutla saja, tetapi bagaimana dalam mengajak masyarakat termasuk media, untuk bisa memberitahukan, bahwa tindakan membakar itu bisa diancam hukuman, sehingga memberikan efek jera.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama tidak menggunakan cara membakar dalam membersihkan lahan atau lainnya.

"Saya perhatikan melalui udara tadi, lebih banyak dengan tidak membakar dalam mengelola lahannya, sehingga perlu ada pencerahan bagi masyarakat agar tidak membakar lagi, dan begitu juga kepada pihak korporasi, agar menjaga lahan yang sudah diberikan izin tersebut agar tidak terbakar dan harus mengendalikan agar tidak terbakar," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya