Rapat Panja Revisi UU KPK Digelar Tertutup, 2 Menteri Tak Hadir

Rapat panja revisi UU KPK diperkirakan memakan waktu lama karena banyaknya DIM.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 21:49 WIB
Suasana Rapat pleno mengenai kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Meskipun rencana revisi itu dikecam masyarakat, 9 dari 10 fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi UU KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI tentang revisi Undang-Undang KPK berlangsung secara tertutup. Pada rapat hari pertama, pemerintah yang hadir diwakili Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, proses rapat Panja revisi Undang-Undang KPK dilakukan secara tertutup berdasarkan tata tertib DPR.

"Jadi tatib DPR yang namanya Panja tertutup. Itu yang saya bisa sampaikan," ujar Supratman di sela-sela rapat, Jumat (13/9/2019).

Dia mengatakan, rapat hari ini tidak memungkinkan menghasilkan keputusan mengingat banyaknya daftar inventarisasi masalah (DIM) baik yang diajukan DPR ataupun pemerintah. Dengan jumlah DIM yang banyak, ia memastikan pihaknya akan teliti menyikapi setiap poin.

Ia menambahkan dalam rapat nanti poin akan dibahas secara berurutan tanpa ada prioritas. Sehingga ia meyakini rapat revisi bisa memakan waktu lebih dari satu hari.

"DIM-nya cukup banyak, oleh karena itu kita bahas satu-satu. Jadi jangan dianggap ini sesuatu yang main-main ya, dan saya pastikan tidak akan mungkin bisa selesai malam ini," tukasnya.

Sedikitnya ada sekitar 300 DIM yang akan dipreteli dalam rapat panja revisi Undang-Undang KPK. Namun pada rapat kali ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri PAN-RB Syafruddin tidak hadir. Keduanya hanya mengutus pejabat Dirjen.

"Yang hadir hari ini Kemenkumham diwakili Dirjen Perundang-undangan, kepala BPHN, KemenPAN ada," kata Supratman.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Komisioner KPK Minta Dilibatkan

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Keterangan terkait bantahan atas penyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut pengumuman pelanggaran kode etik tidak diketahui oleh semua pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak jajaran lembaga antirasuah untuk ikut membahas revisi Undang-Undang KPK sebelum nantinya disahkan.

"Kami berharap pimpinan tertinggi negara, kami diajak agar bisa menjelaskan ke publik," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Pasalnya, lanjut Laode, pimpinan KPK selalu mendapat pertanyaan dari jajarannya terkait isi revisi Undang-Undang KPK tersebut. Namun mereka sama sekali tidak dapat menjelaskan lantaran tidak mengetahui isinya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Soal undang-undang, kami harap diajak kejelasannya oleh Pak Presiden. Termasuk isu-isu yang sampai saat ini kami tidak bisa jawab," kata Agus.

Bagi KPK, lanjut Agus, problem kali ini tampil dengan upaya pelemahan lembaga. "Kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi jadi sangat mencemaskan," ujar Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya