Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Zulfan Lindan sepakat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diisi dengan orang yang netral dan tidak memiliki kepentingan. Menurutnya, dewan pengawas harus diisi oleh seorang akademisi yang independen.
"Kriteria dewan pengawas harus betul-betul independen, bisa akademisi. Dari fraksi, saya meminta orang-orang ini harus yang betul-betul bebas dari persoalan korupsi dan tidak ada kepentingan sama sekali," ujar Zulfan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Advertisement
Politisi Partai Nasdem itu lantas mengusulkan nama ekonom Kwik Kian Gie serta ahli hukum yang juga mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Keduanya dinilai memiliki integritas yang mumpuni untuk mengawasi kinerja KPK.
"Kwik Kian Gie siapa sih yang ragu sama beliau. Ada juga Artidjo seorang ahli hukum dan pernah jadi hakim agung. Siapa yang meragukan mereka. Kita kasih kriteria modelnya seperti dua orang itu," jelasnya.
Artidjo merupakan hakim yang paling ditakuti oleh para koruptor. Dia tak pernah kompromi dalam memutuskan hukuman bagi para koruptor. Setiap para koruptor mengajukan kasasi, Artidjo tak segan melipatgandakan hukuman penjara mereka.
Sementara itu, Kwik Kian Gie pernah menjadi Menteri Koordinator Ekonomi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas. Kendati mumpuni, Kwik dan Artidjo masing-masing telah berumur 84 dan 71 tahun.
Zulfan menyebut pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika nantinya dewan pengawas diisi oleh mereka yang sudah berumur.
"Saya sih tidak masalah kalau dewan pengawas diisi oleh mereka yang sudah berumur 60-75 tahun. Di Jepang saja orang makin tua makin luar biasa," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia juga setuju penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam konferensi pers menanggapi revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR. Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas tersebut penting agar tak ada penyalagunaan wewenang.
Jokowi mengatakan dewan pengawas nantinya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Dewan pengawas akan dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPk tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Advertisement