Siap-siap, Harga Rokok Naik 35 Persen di 2020

Kenaikan harga rokok menjadi dampak dari kenaikan cukai rokok 23 persen oleh pemerintah

oleh Bawono Yadika diperbarui 14 Sep 2019, 20:30 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan cukai rokok bakal naik 23 persen di tahun depan. Imbasnya, harga eceran rokok bakal ikut terkerek, yakni sebesar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, Pemerintah akan segera mengumumkan berapa harga eceran tertinggi rokok di pasar dari kenaikan cukai rokok ini.

"Harga eceran tertinggi untuk rokok nanti ya, kita umumkan secepatnya. Follow up daripada keputusan kemarin," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Heru menjelaskan, kenaikan cuka rokok memang salah satunya untuk menekan jumlah perokok terutama rokok ilegal yang beredar di industri.

"Makanya kemarin kapolri juga menyampaikan dukungannya upaya-upaya yang ilegal ini agar tidak naik. Ini saya kira dukungan yang luar biasa yang disampaikan untuk men-support bea cukai dalam rangka memberantas yang ilegal," ujarnya.

"Nah, potensi ada rokok ilegal ini kita kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini polisi dan tni," lanjut dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kenaikan Cukai 23 Persen Beratkan Industri Rokok

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai, keputusan Pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyatakan keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri terkaitan cukai rokok.

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Perlu diketahui, bila cukai naik rokok 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!," tegasnya.

Henry menyatakan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10 persen saja peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.


Pasar Sedang Lesu

Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai mencapai 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen tentu akan berakibat makin turunnya produksi IHT.

"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," ujarnya.

Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri

Maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau ,tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," tukasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya