Titik Terang Kasus Korupsi Berjemaah DPRD Garut

IY, mantan anggota DPRD Garut 2014-2019 akhirnya ditangkap petugas kepolisian, apakah kasus pokir alias calo anggaran?

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Sep 2019, 20:00 WIB
Nampak sejumlah pengunjung tengah menjenguk anggota keluarganya yang ditahan di ruang tahanan polres Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pengungkapan kasus korupsi berjemaah Pokok Pikiran (Pokir) dan Bantuan Operasional (BOP) anggota DPRD Garut, Jawa Barat periode 2014-2019, mulai menemukan titik terang.

IY, mantan anggota dewan dari fraksi PAN, diamankan satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dalam kasus penipuan dan penggelapan milik seorang pengusaha.

"Sudah kami amankan delapan hari yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 13 September 2019.

Menurutnya, pengungkapan kasus IY berasal dari laporan salah seorang pengusaha, terhadap pengerjaan proyek bantuan provinsi (Banprov) yang dijanjikan tersangka.

Dalam kegiatan itu, tersangka meminta uang terlebih dahulu yang diduga sebagai pelicin terhadap pengerjaan tiga proyek yang dijanjikan hingga di atas Rp 1 miliar tersebut.

Awalnya, korban tidak merasa curiga dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka hingga keseluruhan mencapai Rp436 juta. "Uang diberikan secara bertahap," ujarnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis tawaran sejumlah proyek banprov yang disampaikan tersangka, tidak masuk dalam draft program Banprov, hingga korban menagihya.

"Pelaku sempat menjanjikan akan menggantikannya. Namun, rupanya janji tersebut tidak juga ditepati," kata dia.

Untuk mengungkap kasus itu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polres Garut, hingga akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka. "Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Garut," ujarnya.

Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Rizal Mardiansyah menilai, pengungkapan kasus itu bisa menjadi jalan pembuka aparat penegak hukum Garut, dalam mengungkap kasus korupsi berjemaah Pokir dan BOP DPRD Garut yang tengah ditangani Kejaksaaan Negeri.

"Saat transaksi itu berlangsung, IY masih menjadi anggota DPRD Garut," kata dia.

Uang Rp436 juta tersebut, ujar dia, kuat dugaan bakal digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan dalam program Pokok Pikiran (Pokir) yang berasal dari bantuan provinsi. "Semoga aparat hukum bisa membongkar secara serius kasus pokir itu," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya