Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank, LPS Gandeng MAPPI

Kerjasama ini meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Sep 2019, 17:45 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tentang kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank, kemarin (13/4).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank.

Dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.

“Penilaian merupakan hal yang sangat kritikal dan penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif. Praktik di beberapa negara, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, Sabtu (14/9/2019).

Keberadaan MAPPI yang merupakan forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


LPS Ingin Presiden Segera Tunjuk Pengganti Destry Damayanti

Ahli keuangan dan moneter, Destry Damayanti, M.Sc. Foto diambil di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk mengangkat Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Saat ini Destry menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan persetujuan dari DPR tersebut maka posisi Destry di LPS akan kosong. Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengusulkan pengganti Destry dari internal LPS dan luar LPS.

"Tentu yang akan mengajukan adalah Bu Menteri Keuangan dan diputuskan oleh Pak Presiden. Kami harapkan secepatnya jangan lama-lama," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Halim menginginkan pengganti Destry segera diputuskan karena pada minggu depan Destry sudah akan dilantik dan sah menduduki jabatan Dewan Gubernur Senior BI.

Untuk diketahui, Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 menyetujui Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2019-2024. Posisi Destry ini menggantikan Mirza Adityaswara yang telah habis masa jabatannya.

"Kami menanyakan apakah pembahasan Komisi XI tentang calon Deputi Gubernur Senior BI dapat disetujui?" kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI Utut Adianto, pada Kamis 25 Juli 2019.

Pertanyaan ini langsung dijawab serentak oleh anggota DPR yang hadir. "Setuju pimpinan,"

Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir dalam laporannya pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan pada 1 Juli 2019.

 


Selanjutnya

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali (kanan) memberi selamat kepada Destry Damayanti usai melantiknya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Destry dilantik menjadi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah itu, pada 8 hingga 10 Juli, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala BIN, Perbanas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta Kepala PPATK untuk meminta masukan terhadap Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Hafisz melanjutkan pada 11 Juli 2019 dilakukan rapat internal Komisi XI DPR dalam rangka pengambilan pemilihan dan penetapan calon Deputi Gubernur Senior BI

"Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2019 - 2024," ujar Hafisz.

Seusai pembacaan laporan, Utut Adianto menetapkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih. Kemudian Utut mempersilakan Destry untuk maju ke depan meja pimpinan rapat dan berfoto bersama. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya