Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Harga eceran rokok diproyeksi ikut naik sekitar 35 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, setelah cukai rokok, Pemerintah akan menaikan cukai plastik pada tahun ini.
Advertisement
"Kita berharap plastik ya kalau alkohol kan dari dulu sudah. Ya kita berharap plastik tahun ini," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Asal tahu saja, terdapat dua skema pungutan cukai plastik yang menjadi usulan Pemerintah. Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30 ribu per kilogram.
Dengan tarif cukai ini, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500
Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2-3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jenis Plastik
Adapun jenis plastik yang dikenakan cukai adalah jenis kantong karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Berbeda dengan jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga dipulung oleh pemulung untuk didaur ulang oleh produsennya.
Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga akhirnya terbawa ke sungai laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Advertisement