Polisi Tangkap Bandar di Tambora Usai Transaksi Narkoba

Polisi menangkap dan menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba 18 paket sabu siap edar dalam sebuah bungkusan plastik.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2019, 03:35 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap bandar narkoba berinisial YN (43), setelah transkasi sabu di kawasan Jalan Keadilan V Glodok, Tamansari, Jumat malam (13/9).

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya menerima informasi, tempat kejadian perkara tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.

"Anggota buru sergap melakukan penangkapan 'undercover,' dan sesaat tiba di lokasi anggota kami melihat pelaku berinisial YN (43 th) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba," ujar Iver di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Iver menjelaskan, timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkoba 18 paket sabu siap edar dalam sebuah bungkusan plastik.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tambora untuk penyelidikan. Dari tersangka, diperoleh informasi sabu tersebut dibeli Rp 2 juta dari seseorang inisial IW (41) yang dikenalnya di Jembatan Lima.

"Oleh tersangka, sabu sekitar 2 gram itu lalu dipecah jadi 30 buah kemasan paket-paket kecil, dan laku terjual sebanyak 12 paket kecil," ujar Iver seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Amankan Barang Bukti

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 330.000, dan 2 unit ponsel untuk melakukan transaksi narkoba.

Iver menambahkan, petugas kepolisian di lapangan masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya