Komnas Perempuan: Revisi UU KPK Tidak Masuk Prolegnas, Kenapa Tiba-Tiba Muncul?

Sementara kata dia, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diabaikan oleh pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2019, 15:40 WIB
Pegawai KPK membawa poster saat menggelar aksi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksi menolak revisi UU KPK tersebut, mereka mengenakan baju serba hitam lengkap dengan masker penutup mulut dan memasang KPK Lines di sekitar pintu masuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komnas Perempuan Azriana mengaku heran dengan pembahasan revisi UU KPK yang tiba-tiba. Menurutnya, RUU KPK tidak ada dalam program legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

"Revisi UU KPK itu tidak masuk prolegnas 2014-2019 ataupun Prolegnas prioritas 2019, ini tiba-tiba muncul jadi RUU yang dibahas. Dan itu hanya 20 hari lagi menjelang berakhirnya anggota DPR periode ini," kata Azriana di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).

Sementara kata dia, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diabaikan oleh pemerintah. Padahal kata dia, RUU tersebut sudah masuk prolegnas sejak lama.

Azriana mengatakan, pemerintah penyikapi kekerasan seksual hanya dengan kasus-kasus yang viral. Dan memperlihatkan para korban tanpa menyelesaikan hukuman.

"Sekarang tidak beranjak untuk mempebaiki cara gerakan kita, bahwa menangani kasus kekerasan seksual kita tidak cukup merespons satu kasus per kasus," kata Azriana.

Padahal, Indonesia dinyatakan kekerasan seksual sejak 2014. Namun hal tesebut tidak disikapi serius. Justru hanya direspons dengan hukuman kebiri. Perlakuan tersebut kata dia, memperlihatkan bahwa pengambi kebijakan tidak memiliki pengetahuan yang terbatas.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatas pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap kebijakan sosial," ungkap Azriana.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya