Fokus, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan DPR tidak tergesa-gesa merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat berada di Yogyakarta. Ia menyarankan DPR mendengarkan suara masyarakat.
"Setiap Rancangan Undang-Undang itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjunga studi ke berbagai universitas. Jadi ada rapat-rapat tertentu bukan tiba-tiba jadi," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Mahfud MD juga mengomentari langkah tiga dari lima pimpinan KPK yakni Agus Raharjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden.
"Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden, cuma mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk bertukar pendapat dan diskusi," jelas mantan Ketua MK Mahfud MD.
KPK menurut Mahfud tetap diperlukan untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Ia tidak setuju dengan beberapa pihak yang menginginkan KPK dibubarkan.