BNPB: 80 Persen Hutan yang Terbakar Selalu Berubah Jadi Perkebunan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menemukan kejanggalan terhadap pola kebakaran hutan di Riau.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Sep 2019, 09:34 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menemukan kejanggalan terhadap pola kebakaran hutan di Riau. Kejanggalan ini ditemukan saat Tito memantau lokasi kebakaran hutan di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau dengan menggunakan helikopter kemarin.

Dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari pengamatan Kapolri, areal yang kebakar hanya hutan saja, sedangkan areal kebun sawit dan tanaman lainnya tidak terbakar.

Kemudian, Kepala BNPB mendapatkan laporan dari Bupati Pelalawan bahwa 80 persen wilayah kebakaran hutan dan lahan selalu berubah menjadi lahan perkebunan sawit atau tanaman industri lainnya.

Dari data hasil analisis dari situs https://fires.globalforestwatch.org/map/ tentang titik api di Indonesia dari tanggal 1 Agustus sampai 14 September 2019, menunjukkan bahwa titik api atau identik dengan lokasi kebakaran hutanterjadi di luar kawasan konsesi sawit atau hutan industri. Sebanyak 85 persen areal kebakaran diluar konsesi sawit.

 

 

Areal yang kebakar hanya hutan saja, sedangkan areal kebun sawit dan tanaman lainnya tidak terbakar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perusahaan Asing Terlibat Pembakaran Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkap setidaknya terdapat empat perusahaan asing terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.

Keempat perusahaan tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia. Untuk wilayah Kalbar perusahaan itu ada di Kabupaten Ketapang, Sanggau, dan Melawi.

"Di Kalimantan Barat itu ada empat perusahaan Singapura dan Malaysia. Kemudian di Riau kemarin satu disegel dari Malaysia, " kata Siti Nurbaya di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Perusahaan itu di antaranya yakni PT Hutan Ketapang Industri milik Singapura, PT Sime Indo Agro, PT Sukses Karya Sawit, dan PT Rafi Kamajaya Abadi milik Malaysia.

Selain itu, kata dia, terdapat 103 perusahaan telah mendapatkan sanksi dan 15 di diantaranya masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polda Kalbar. Bahkan pihaknya telah menyegel sebanyal 29 perusahaan.

"Dari akhir Agustus sampai dengan kemarin dan ini masih berlangsung juga itu sudah 29 yang disegel, empat disidik diproses hukum," paparnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya