KKP: Proyek Reklamasi Dibuat untuk Dukung Kebutuhan Ekonomi

Masyarakat menilai proyek reklamasi akan berujung pada kerusakan ekosistem pesisir.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2019, 12:15 WIB
Penampakan Pulau Reklamasi C dan D. (Liputan6.com/Delvira Chaerani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pusat pertumbuhan ekonomi sebagian besar berada di wilayah pesisir. Ini karena pesisir menjadi primadona yang berdampak pada kebutuhan peningkatan permintaan untuk perumahan, kawasan industri baru, jalur transportasi darat, fasilitas bandar udara, fasilitas pelabuhan, fasilitas wisata dan penunjang lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, mengatakan meski pusat pertumbuhan ekonomi berada di pesisir, kebutuhan ruang masih dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang mengalami erosi. Sehingga mengakibatkan perubahan iklim yang menyebabkan abrasi pantai 2-10 meter per tahun.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka salah satu hal efektif yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan reklamasi. Sehingga menutup ruang kerusakan yang diakibatkan oleh faktor iklim tersebut.

"Reklamasi harus dibuat dalam rangka mendukung kebutuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan sosial kultural atau dapat menjadi opsi mitigasi bencana akibat perubahan iklim. Sesuai dengan peraturan undang-undang, reklamasi dipandang upaya meningkatkan nilai tambah," kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).

Kendati begitu, dia tak menampik masih ada sejumlah masyarakat yang menilai reklamasi berujung pada kerusakan ekosistem pesisir. Sehingga di beberapa kasus reklamasi ini menuai pro-kontra dari beberapa pihak terkait.

Adapun beberapa yang menjadi catatan dan persoalan reklamasi bagi masyarakat yang kontra adalah tidak diprediksi akurat atau antara lain tidak sesuai rencana tata ruang wilayah zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian sosial kultur akan terganggu, berubahnya permukaan Bumi, serta kawasan konservasi dianggap akan merusak kawasan pesisir.

"Sejak UU 27 Tahun 2007 terbit, Indonesia memiliki ketentuan untuk reklamasi pulau-pulau kecil. Walau pelaksanaannya masih menimbulkan pro dan kontra," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Antisipasi Dampak Negatif Reklamasi

Pelindo III hentikan reklamasi Pelabuhan Benoa

Untuk itu, pemerintah kini tengah menyusun berbagai kegiatan untuk mengantisipasi dampak negatif reklamasi. Salah satunya mulai dari peraturan perundangan, pengendalian melalui perizinan, hingga pengawasan berbagai kegiatan serta penegakan hukum.

"Kebijakan disusun untuk memastikan bahwa reklamasi harus menjamin kesejahteraan lingkungan dan menjamin kesejahteraan masyarakat," tandas dia.

Selajan dengan itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti, Poerwadi menambahkan dalam pelaksanaan reklamasi pihaknya akan berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi. Sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.

"Pelaksanaan reklamasi harus pertahankan nilai manfaat pulau kecil. Aspek reklamasi tidak hanya memberikan aspek ekonomi, tapi juga sosial, hak hidup publik. Akses tidak hanya untuk manusia, tapi untuk ekosistem," ucapnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya