Alasan Agus Rahardjo Cs Serahkan Mandat KPK ke Jokowi

Pimpinan KPK masih tetap bekerja meski sempat menyerahkan mandat lembaganya kepada Presiden Jokowi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Sep 2019, 13:10 WIB
Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menggelar jumpa pers di KPK, Kamis (12/9/2019). (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap bekerja di lembaga antirasuah. Meski Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan menyerahkan mandat lembaga antirasuah yang ia pimpin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan, perlu diingat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 tentang KPK, maka pemberhentian pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Kepres," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Pernyataan tersebut dikeluarkan Agus Rahardjo dengan didampingi dua Wakil Ketua KPK yakni Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang pada Jumat 13 September 2019. Bahkan Saut telah menyatakan mengundurkan diri sebagai komisioner KPK melalui surat elektronik.

Febri menjelaskan, maksud pernyataan Agus Rahardjo cs soal pengembalian mandat KPK kepada Jokowi lantaran Presiden sebagai pemimpin tertinggi negeri.

"Presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, tentu termasuk pemberantasan korupsi. Dalam posisi Presiden sebagai kepala negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden," kata Febri.

Febri mengatakan, bukan suatu hal yang berlebihan jika pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat lembaga antirasuah kepada Jokowi.

"Dan tentu saja kami menyadari pelayanan KPK pada masyarakat tetap harus berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Pengembalian Mandat

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pengembalian mandat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya, dalam undang-undang KPK tidak ada pengembalian mandat.

Sejak awal, kata dia, tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini. Menurut Jokowi, kinerja pimpinan lembaga antirasuah sudah baik.

"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Jokowi menjelaskan tidak ada kata mengembalikan mandat. Yang ada menurut dia yaitu mengundurkan diri, meninggal hingga terkena tindak pidana korupsi.

"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan sikap keprihatihan atas kondisi lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia pun angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi.

"Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya