Saksi Benarkan Jefri Nichol Simpan Ganja di Lemari Pendingin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas penggrebekan di apartemen di malam Jefri Nichol ditangkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2019, 16:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas penggrebekan di apartemen di malam Jefri Nichol ditangkap. (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua Jefri Nichol atas kasus dugaan narkoba yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas penggrebekan di apartemen di malam Jefri ditangkap.

Saksi tersebut adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan. Pipin membenarkan dirinya menemukan barang bukti berupa ganja milik Jefri Nichol yang disimpan di dalam lemari pendingin. Ganja tersebut dibungkus dengan sebuah amplop.

"Disimpan dalam lemari pendingin, dan dikemas dengan amplop," jelas Pipin Haryanto pada sidang kedua Jefri Nichol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat digrebek petugas, Jefri Nichol didapati sedang sendiri di dalam kamar. Saksi Pipin Haryanto mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak melawan saat dilakukan penggrebekan.

  


Bukan Kebetulan

Aktor Jefri Nichol memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepemilikan narkotika jenis ganja yang dimiliki Jefri Nichol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Tidak ada perlawanan saat melakukan penggrebekan," tutur Pipin Haryanto.

Penggrebekan petugas ke apartemen Jefri Nichol bukanlah sebuah kebetulan. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi ini dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Pipin Haryanto.

(Maria Advensiani/Mgg)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya