Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua Jefri Nichol atas kasus dugaan narkoba yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas penggrebekan di apartemen di malam Jefri ditangkap.
Saksi tersebut adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan. Pipin membenarkan dirinya menemukan barang bukti berupa ganja milik Jefri Nichol yang disimpan di dalam lemari pendingin. Ganja tersebut dibungkus dengan sebuah amplop.
Baca Juga
Advertisement
"Disimpan dalam lemari pendingin, dan dikemas dengan amplop," jelas Pipin Haryanto pada sidang kedua Jefri Nichol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat digrebek petugas, Jefri Nichol didapati sedang sendiri di dalam kamar. Saksi Pipin Haryanto mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak melawan saat dilakukan penggrebekan.
Bukan Kebetulan
"Tidak ada perlawanan saat melakukan penggrebekan," tutur Pipin Haryanto.
Penggrebekan petugas ke apartemen Jefri Nichol bukanlah sebuah kebetulan. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi ini dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Pipin Haryanto.
(Maria Advensiani/Mgg)
Advertisement