Kemlu RI Pulangkan 4 WNI Korban Pengantin Pesanan dari China

Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan WNI korban pengantin pesanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 16 Sep 2019, 20:40 WIB
(Sumber: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan WNI korban pengantin pesanan dari China.

Sebanyak 4 (empat) WNI korban pengantin pesanan tersebut yang berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Jawa Barat telah diserahterimakan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 13 September 2019, demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Senin (16/9/2019).

Serah terima yang berlangsung di Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri pada tanggal 13 September 2019 dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Winanto Adi dan dihadiri oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) dan KBRI Beijing, China.

Sejak tanggal 2 September 2019, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Beijing berhasil memulangkan sebanyak 18 WNI perempuan yang menjadi korban pengantin pesanan dari wilayah RRT. Dari delapan belas WNI tersebut, sebagian diantaranya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kasus pengantin pesanan telah ditangani oleh KBRI Beijing sejak tahun 2016 dimana pada periode 2018-2019 terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Ichsan Firdaus selaku perwakilan dari KBRI Beijing, China.

Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemensos dan Polri dalam meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan kasus pengantin pesanan.

Dalam hal pencegahan, beberapa hal yang akan ditingkatkan antara lain pengetatan prosedur pemberian izin pernikahan campuran, legalisasi pernikahan campuran, serta melakukan kegiatan Public Awareness Campaign (PAC) terkait bahaya dan modus dari pengantin pesanan untuk mencegah bertambahnya korban.

“Upaya preventif akan lebih mudah dilakukan dibandingkan menangani kasus yang sudah terjadi karena apabila korban telah berada di RRT, proses penyelesaian kasus akan membutuhkan waktu yang cukup lama," tegas Winanto Adi selaku Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler.

 

Simak video pilihan berikut:


14 WNI Korban Serupa Telah Dipulangkan

(sumber: Kemlu RI)

Sebelumnya, total 14 WNI korban kasus pengantin pesanan (mail-order brides) telah tiba dengan selamat pada Senin, 2 September 2019 di Jakarta.

Para WNI tersebut berhasil dipulangkan dari Tiongkok melalui pendampingan KBRI Beijing. Para korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat, demikian seperti dikutip dari rilis resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (3/9/2019).

Kasus pengantin pesanan marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri China pada tanggal 30 Juli 2019.

Baca selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya