Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan menghapus denda untuk sembilan jenis pajak yang menunggak hingga 2019.
Sembilan jenis pajak itu yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Lalu ada pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran hingga reklame.
Advertisement
"Ini dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 16 September tahun 2019, sampai dengan 30 Desember tahun 2019," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Penegakan hukum dan penagihan secara masif yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak dilakukan mulai tahun 2020. Salah satu penindakannya dengan memblokir rekening perbankan milik wajib pajak yang melakukan penundaan pembayaran.
Selain pemblokiran juga akan dilakukan penangkapan, penyanderaan atau gizjelling hingga penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai bentuk pelunasan tunggakan.
"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor setelah dua tabun habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucap Faisal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Program Keringanan Pajak
Selanjutnya, pihaknya juga bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK secara intens dan masif. Serta pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakaan.
Karena hal itu, Faisal menghimbau agar seluruh wajib pajak untuk aktif mengikuti program keringanan pajak daerah.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Jadi para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi, karena kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak," jelas Faisal.
Advertisement