Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nasib petani menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menaikan cukai rokok. Cukai rokok naik 23 persen dan harga jual rokok eceran naik 35 persen pada 2020.
"Kita perhatikan ada unsur elemen petani, dan juga petani terutama tembakau dan cengkeh versus adanya impor cengkeh tersebut," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga
Advertisement
Selain dimensi kemiskinan petani, nasib buruh rokok juga menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam pemutusan kebijakan tersebut. "Adanya unsur tenaga kerja terutama cigarette kretek tangan. Jadi kami mencoba untuk mencari keseimbangan diantara berbagai concern tadi," ujarnya.
Namun, alasan utama kenaikan cukai rokok adalah aspek kesehatan. Mantan pejabat bank dunia tersebut menyebutkan jumlah perokok dari kalangan anak muda dan perempuan mengalami peningkatan terus menerus. Terlebih rokok ternyata banyak dikonsumsi oleh masyarakat miskin. Dengan naiknya harga rokok, diharapkan jumlah perokok akan menurun.
"Di sisi lain menjaga harus mencegah rokok ilegal agar tetap gak meningkat. Maka keputusan yang disampaikan di dalam ratas, melihat berbagai aspek itu menaikkan cukai 23 persen untuk 2020 yang semenjak 2018 ga naik," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kenaikan Cukai Rokok Bakal Sumbang Inflasi
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, rencana kenaikan cukai rokok akan memberikan pengaruh pada peningkatan inflasi. Meski demikian, pengaruh kenaikan inflasi akibat cukai rokok tidak akan terlalu besar.
"Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan enggak besar," ujar Suhariyanto saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9).
Pada dasarnya rokok memang memberikan andil inflasi dari sisi kelompok administered price atau harga yang diatur pemerintah. Setiap bulan, rokok berkontribusi sebesar 0,01 persen daro rokok filter dan kretek.
"Setiap bulan kan ada kenaikan, tapi tipis ya kontribusinya," kata dia.
BPS belum bisa memperkirakan dampak menyeluruh dari kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok tersebut. Menurutnya, perlu melihat lebih lanjut terkait penerapan dari kenaikan cukai rokok pada tahun yang akan datang.
"Belum tahu dampaknya seberapa jauh, kami harus melakukan exercise dulu. Mudah-mudahan tidak terlalu besar," katanya.
Advertisement
Harga Jual Rokok Naik 35 Persen
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9).