Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan, Senin (16/9). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.45 WIB itu mengakibatkan 24 orang korban mengalami luka-luka dan delapan orang diketahui meninggal dunia.
Direktur Utama Budi Rahardjo Slamet mengungkapkan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi menyampaikan bahwa korban dalam insiden tersebut terjamin Jasa Raharja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 Tahun 2017.
Advertisement
Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
"Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu, terhadap masing-masing korban luka," terang Budi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang menerima informasi adanya kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan kepolisian, serta pihak terkait untuk proses pendataan korban. Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Martapura dan RS Antonio Baturaja bagi korban luka-luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan pada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta pihak-pihak terkait agar prosespenyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumahsakit, maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengancepat dan tepat."
(*)