Liputan6.com, Pekanbaru - Presiden Jokowi dijadwalkan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau pada Selasa (17/9/2019). Sebelum meninjau lokasi karhutla, Jokowi terlebih dahulu akan menjalankan salat Istisqa atau salat memohon hujan.
Salat Istisqa rencananya akan dilakukan di Masjid Amrullah, komplek militer Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Riau.
Ada dua lokasi yang rencananya akan dikunjungi mantan Wali Kota Solo tersebut, yakni lokasi kebakaran di Desa Merbau, Bunut, Kabupaten Pelalawan dan Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
"Presiden akan melakukan peninjauan di lapangan untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kebakaran itu, apa yang sudah dilakukan, hambatan apa yang ada di lapangan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Wiranto, hal itu dilakukan untuk memutuskan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah karhutla lebih besar dan luas lagi.
Wiranto menjelaskan, dalam rapat terbatas Jokowi mengatakan pencegahan karhutla lebih penting dibanding memadamkannya.
Jokowi menyebut, biaya yang harus dikeluarkan untuk memadamkan karhutla lebih besar ketimbang upaya pencegahan. Pemerintah akan menitikberatkan untuk mengaktifkan aparat dan perangkat di daerah untuk mencegah karhutla.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabut Asap Pekat
Sebelumnya, Jokowi tiba di Pekanbaru pada Senin 16 September 2019 malam sekira pukul 18.30 WIB. Ia dan rombongan langsung memulai rapat terbatas tentang penanganan karhutla bersama sejumlah menteri terkait dan pimpinan aparat keamanan.
Kunjungan kerja Jokowi di Kota Pekanbaru pada Selasa pagi diwarnai dengan kabut asap pekat. Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG Stasiun Pekanbaru Sukisno menyatakan jarak pandang di Kota Madani itu hanya sekitar 800 meter.
Sementara kualitas udara di Kota Pekanbaru yang diakses Antara melalui laman resmi BMKG mencapai 343 mikrogram per meter kubik (µg/m3) atau melampaui nilai ambang batas (NAB) harian PM10 sebesar 150 µg/m3.
BMKG mengukur kualitas udara dengan parameter kandungan PM10 (partikulat matter 10) yaitu partikel yang ada di udara berukuran di bawah 10 mikrogram sehingga bisa membahayakan bila terhirup oleh manusia.
Advertisement