Kementan Ungkapkan 5 Hal Penting Optimalisasi Alsintan

Salah satunya meminta laporan disampaikan secara triwulan pada dinas pertanian.

oleh stella maris pada 17 Sep 2019, 10:00 WIB
Alsintan. Sumber Foto: Humas Kementerian Pertanian RI.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mengharapkan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalilasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), untuk mengontrol pelaksanaan di lapangan. Untuk mencapai kontrol yang tepat, ada lima hal penting optimalisasi bantuan alsintan. 

Direktur Alsintan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, selama ini pihaknya sangat pro aktif  dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani, bersama dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian dan TNI. 

Meski demikian, Kementan tetap menegaskan bahwa pihak nya tak memberikan ruang, bagi oknum 'nakal' yang menyewelengkan, menjual, atau meminta mahar bantuan alsintan. 

"Kami sudah menyebarkan surat imbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten, tentang optimalisasi pengelolaan bantuan alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual alsintan," tegas Andi Nur Alam di Jakarta, Sabtu (14/9).

Andi Nur Alam mengungkapkan dalam pengelolaan alsintan tersebut, ada beberapa hal penting yang Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten. Pertama, alsintan bantuan pemerintah pada dasarnya untuk kemanfataan bagi seluruh petani, guna meningkatkan produksi pangan.

Kedua, kelompok sasaran penerima alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.

"Ketiga dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya," bebernya.

Keempat, Andi Nur Alam menegaskan bantuan alsintan ke kelompok penerima diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.

"Kelima, oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Wajo, Muhammad Ashar membantah adanya tudingan dari sejumlah masyakarat tertentu bahwa terdapat pungutan atau pembayaran mahar untuk mendapatkan Alsintan bantuan pemerintah.

Faktanya, justru sejauh ini penyaluran alsintan bagi kelompok tani yang ada di Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan prosedur tanpa adanya pungutan biaya.

"Ya tidak ada itu pembayaran mahar, banyak yang tertipu jual nama orang dinas. Tidak pernah ada yang namanya mahar," tegas Ashar.

Lebih lanjut Ashar menyatakan justru pihaknya jika menemukan adanya pembayaran mahar bantuan alsintan di lapangan, akan menindak tegas. Artinya pemerintah sangat pro aktif dalam mengoptimalkan bantuan alsintan untuk meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani.

"Jika ada oknum yang permainkan (jual) bantuan alsintan, silakan laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas dan tidak segan melaporkan penyelewangan bantuan ini ke ranah hukum," ujarnya.

"Oleh karena ini tindakan yang merugikan negara dan mencederai bahkan merusak program Kementerian Pertanian untuk kemajuan pertanian dan petani itu sendiri," katanya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya