Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran mobil low cost green car (LCGC) saat ini memang masih menjadi kendaraan yang diistimewakan pemerintah, dengan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, seiring dengan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, mobil yang diklaim murah dan ramah lingkungan ini bakal dikenakan pajak sebesar tiga persen.
Meskipun masih dalam tahap pengkajian, namun mobil yang termasuk dalam program Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini bakal dikenakan PPnBM tiga persen. Meskipun, terdapat usulan lain, jika mobil LCGC menggunakan teknologi dan mampu menghasilkan emisi yang ditentukan, maka tetap akan bebas pajak.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra menyatakan jika memang sudah peraturan, pihaknya pasti akan mengikuti. Pasalnya, dengan kenaikan PPnBM sebesar 3 persen nantinya, bakal dibebankan kepada konsumen.
"Kami sebenarnya sebagai pelaku mengikuti apa yang pemerintah sudah rencanakan. Karena kami percaya, pemerintah pasti sudah melakukan kajian-kajian yang mendalam dengan melakukan kerja sama dengan universitas ataupun dengan ahli," ujar Amel, saat ditemui di bilangan Tangerang, kemarin (16/09).
Lanjut Amel, pabrikan besar penghasil mobil LCGC ini sendiri telah memberi saran kepada pemerintah, untuk bisa konsisten memberikan regulasi terkait industri otomotif.
"Jangan hari ini A, besok B. Kalau sekarang dibuat apa, ikutin saja seperti kandungan lokal sebagai basis insentif ya diteruskan, jangan kandungan lokal tidak berlaku lagi," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Investor
Sementara itu, jika pemerintah konsisten dengan peraturan atau regulasi yang sudah beredar maka tidak akan membuat industri otomotif nasional ini akan terus berkembang, dan tidak mati alias gulung tikar.
"Konsisten, agar industri yang sudah dibangun tidak mati. Membangun pabrik tidak gampang, vendor dan juga investasi yang sudah dibayarkan, dan itu tidak mudah," pungkasnya.
Advertisement