Menkumham Bacakan Surat Persetujuan Jokowi Terhadap Revisi UU KPK

Menurut Yasonna, revisi UU KPK ini dilatarbelakangi salah satunya karena tindak korupsi saat ini yang semakin sistematis, dan makin tidak terkendali.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2019, 13:43 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.

Menkumham mewakili Presiden Jokowi menyampaikan pandangan dan persetujuan dari pemerintah terkait pengesahan revisi UU KPK.

"Kita semua mengharapkan agar rancangan Undang-Undang atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama. Pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia, ucap dia.

Menurut Yasonna, revisi UU KPK ini dilatarbelakangi salah satunya karena tindak korupsi saat ini yang semakin sistematis, dan makin tidak terkendali.

"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif. Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan,” kata Yasonna dalam sambutannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


4 Pokok Materi di Revisi UU KPK

Yasonna juga membacakan pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK:

1. Kelembagaan: KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 2. Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam  2 tahun. Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

 3. Penyadapan. Dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia.

 4. Status kepegawaian. Pegawai KPK merupakan anggota korpri sesuai dengan Undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai Undang-undang.

Politisi PDI Perjuangan itu menutup sambutannya dengan menyatakan persetujuan presiden akan revisi UU KPK.

"Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili presiden, dengan mengucap syukur, presiden menyatakan setuju rancangan UU 30 thn 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya