Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukapalak Tak Perlu Izin ke Bappebti

Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Sep 2019, 15:55 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di gerai Butik Emas Antam di Jakarta, Jumat (5/10). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 1.000 menjadi Rp 666 ribu per gram pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan, Tokopedia dan Bukalapak selaku penyelenggara perdagangan emas digital tak perlu mendaftarkan izin usaha ke Bappebti. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut hanya berlaku sebagai pihak yang memasarkan atau agen penjual.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, Tokopedia dan Bukalapak bertindak sebagai marketplace dari PT Pegadaian (Persero). Oleh karena itu, Pegadaian selaku perusahaan penjual emas digital yang wajib mendaftarkan izin usaha.

"Tokopedia hanya memasarkan. Yang berjualan di Tokopedia adalah anak usaha Pegadaian, Galeri 24. Jadi mereka sebagai pedagang emas digital yang harus mengarah ke kita (Bappebti)," jelasnya dalam sesi bincang-bincang di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Adapun ketentuan itu disebutnya tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang dikeluarkan pada Februari 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpanjangan Tangan

Petugas menunjukkan emas batangan di gerai Butik Emas Antam di Jakarta, Jumat (5/10). Pada perdagangan Kamis 4 Oktober 2018, harga emas Antam berada di posisi Rp 665 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengemukakan, Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.

"Jadi Tokopedia kerjasama dengan Pegadaian. Tokopedia fungsinya sebagai tenaga pemasaran dan penjualan. Tapi yang jadi pedagang inti adalah Pegadaian (melalui anak usaha Galeri 24)," jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua e-commerce tersebut yakni secara sah memiliki ikatan kerjasama dengan Pegadaian terkait penjualan emas online.

"Yang harus dapat persetujuan hanya Pegadaian, Tokopedia hanya perpanjangan tangan. Tokopedia harus ada perjanjian kerjasama dengan Pegadaian. Hanya Pegadaian saja yang dapat persetujuan Bappebti," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya