Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan diskon bagi penunggak pajak dengan menghapus biaya sanksi atau denda. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengimbau agar seluruh wajib pajak aktif mengikuti program keringanan pajak daerah.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Jadi para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi, karena kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak," kata Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah juga menjadi dasar pemberian diskon bagi penunggak pajak.
Berikut lima hal tentang diskon pajak di Jakarta yang dirangkum Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. 9 Jenis Pajak yang Dihapus Dendanya
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan akan menghapus denda untuk sembilan jenis pajak yang menunggak hingga 2019.
Sembilan jenis pajak itu yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Lalu ada pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran hingga reklame.
Denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.
Advertisement
2. Jenis Keringanan Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan terdapat sejumlah jenis pajak di Jakarta. Salah satunya yakni jenis pajak kendaraan bermotor.
"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)," kata Faisal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang nunggak untuk BBNKB dan PKB sampai dengan tahun 2012 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Untuk penunggak PBB-P2 tahun 2013-2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Kemudian sanksi administrasi juga dihapuskan untuk penunggak pajak BBNKB, PKB dan PBB-P2.
Sementara itu, untuk penunggak BNNKB, PKB dan PBB-P2 sejak tahun 2017 dan seterusnya akan dihapuskan denda pajakanya saja. Sedangkan pokok pajaknya tetap dibayarkan secara penuh.
3. Berlaku hingga Desember 2019
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut keringanan pajak hanya berlangsung selama beberapa bulan saja. Pelaksanaannya pun hanya berlangsung dari September hingga Desember 2019.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," ucap Faisal.
Advertisement
4. Penegakan Hukum di 2020
Penegakan hukum dan penagihan secara masif yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak dilakuan mulai tahun 2020. Salah satu penindakannya dengan memblokir rekening perbankan milik wajib pajak yang melakukan penundaan pembayaran.
Selain pemblokiran juga akan dilakukan penangkapan, penyanderaan atau gizjelling hingga hingga penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai bentuk pelunasan tunggakan.
"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor setelah dua tabun habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Selanjutnya, pihaknya juga bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK secara intens dan masif. Serta pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakaan.
5. Seribu Mobil Mewah Nunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut sebanyak seribu mobil mewah di Jakarta menunggak pajak. Dia menyebut mobil penunggak pajak tersebut mempunyai harga jual lebih dari Rp 1 Milliar.
"Jumlah lumayan juga, ada seribuan kalau enggak salah. Ada seribuan yang akan kita kejar," kata Faisal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Besaran pajak mobil mewah tersebut sangat bervariatif, yakni mulai ratusan juta hingga Rp 1 Milliar. Karena hal itu, Faisal akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement atau penegakan hukum apabila tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini.
"Lamborghini itu hampir Rp 150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp 1 miliar, Ferrari itu hampir Rp 200 juta. Jadi pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu," ucapnya.
Advertisement