Jaman Now Nggak Punya JKN-KIS??  

Simak penjelasan ini untuk mengetahui mengapa milenial jaman now harus menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

oleh Gilar Ramdhani pada 18 Sep 2019, 00:01 WIB
Segera daftarkan diri Anda dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS.

Liputan6.com, Jakarta Di antara kita mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, mengapa harus menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)? Apalagi kita dalam kondisi sehat sehingga hampir tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. Nah, ada baiknya kita mengenal konsep Protection, Sharing, dan Compliance dalam Program JKN-KIS. 

Protection berarti kita melindungi diri dan keluarga ketika sakit, terutama sakit berbiaya mahal. Saat kita dalam keadaan sehat, tentu jaminan kesehatan tidak dibutuhkan, namun ketika sakit, maka kemungkinan akan ada konsekuensi biaya yang ditanggung dan nominalnya tidak bisa diperkirakan. Disinilah proteksi dibutuhkan untuk menghindari diri dan keluarga dari sadikin (sakit sedikit miskin). 

Sharing berarti kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat atau tidak memanfaatkan JKN-KIS. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam konferensi Pers dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa sebelum ada Program JKN-KIS, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena kendala uang. Kini, Program JKN-KIS membuat keuangan masyarakat yang sakit terselamatkan. Di sinilah kehadiran kita sebagai peserta yang sehat memberi arti bagi orang lain yang sakit melalui iuran JKN-KIS yang dibayarkan setiap bulan. 

Sedangkan compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban untuk menjadi Peserta JKN-KIS sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Prosedur Pendaftaran Peserta JKN-KIS 

Untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan, karena saat ini terdapat banyak kanal pendaftaran yang bisa Anda pilih untuk memberikan kemudahan dalam mendaftar, di antaranya aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Apps Store dan Google Play Store, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, Kecamatan atau melalui Pihak Ketiga lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftar melalui kanal-kanal di atas, Anda cukup menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan atau e-KTP, Kartu Keluarga, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih, nomor HP aktif, email, alamat domisili dan fotokopi buku tabungan yang aktif. Bagi warga negara asing, identitas yang dapat digunakan adalah kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa tinggal terbatas, serta surat izin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang. 

Bagi Anda yang aktif menggunakan gadget, pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN bisa menjadi solusi. Semua proses pendaftaran cukup dilakukan dalam genggaman. Pada saat membuka Aplikasi Mobile JKN, Anda tinggal memilih menu Pendaftaran Peserta Baru. Selanjutnya Anda dapat mengisi formulir daftar isian peserta elektronik (NIK, alamat domisili, FKTP, kelas perawatan dan iuran yang dipilih, serta informasi email dan nomor HP yang dapat dihubungi), kemudian mendaftarkan autodebit iuran JKN-KIS dengan mengikuti petunjuk dalam aplikasi. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan ke alamat email Anda dan autodebit iuran akan dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil. Kartu Peserta akan dikirimkan ke alamat domisili atau Anda dapat mengakses KIS Digital pada Mobile JKN. 

Selain melalui Mobile JKN, cara mudah lainnya untuk melakukan pendaftaran yaitu dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 (seribu lima ratus empat ratus). Petugas BPJS Kesehatan Care Center akan memproses data Anda secara cepat dan akurat. 

Bagi Anda yang berada di wilayah terpencil atau jauh dari akses transportasi maupun komunikasi, maka dapat memanfatkan layanan mobile customer service, di mana BPJS Kesehatan akan mendatangi tempat tinggal atau domisili Anda untuk proses pendaftaran. Anda cukup mengisi daftar isian dan formulir autodebit serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Petugas akan memvalidasi data Anda dan melakukan entri data calon peserta. Petugas menerbitkan nomor VA dan selanjutnya Anda melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari kalender setelah nomor VA diterima dan paling lambat 30  hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit. Kartu dikirim ke alamat domisili Anda. 

Selain dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta JKN-KIS juga dilaksanakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Kantor Kecamatan, Bank, maupun Payment Point Online Banking. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kader JKN, yaitu individu yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan yang menjalankan sebagian fungsi BPJS Kesehatan dalam suatu wilayah tertentu. Selain sebagai mitra untuk pendaftaran Peserta JKN-KIS, Kader JKN juga bertugas melakukan kolektabilitas iuran JKN-KIS di masyarakat.

Anda dapat mendatangi kanal yang terdekat dari domisili Anda, lalu menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran dan autodebit. Petugas akan memvalidasi data Anda dan melakukan entri data calon peserta. Petugas menerbitkan nomor VA Anda. Selanjutnya Anda melakukan pembayaran Iuran pertama paling cepat 14 hari kalender setelah nomor VA diterima dan paling lambat 30 hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit. Kartu dikirim ke alamat domisili Anda.

Dalam melakukan pendaftaran, Peserta dapat memilih manfaat ruang perawatan di Kelas I, II atau III sesuai kemampuan membayar iuran. 

Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS 

Sebagai peserta JKN-KIS yang cerdas, hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah hak dan kewajiban sebagai peserta. Adapun hak Peserta JKN-KIS yaitu mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau KIS Digital pada Mobile JKN, penjaminan atas pelayanan kesehatan, mendapatkan informasi, dan menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban peserta JKN-KIS yang perlu diketahui adalah membayar iuran rutin dan tepat waktu, melaporkan dan meng-update data diri dan anggota keluarga (seperti: perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah FKTP, Nomor HP aktif dan alamat email), menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan orang lain, serta mentaati semua ketentuan dan tata cara/prosedur pelayanan kesehatan. Perubahan data akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan informasi yang sewaktu-waktu dikirimkan BPJS Kesehatan. 

Prosedur Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Untuk dapat memanfaatkan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan, Anda dapat mendatangi FKTP terdaftar (tercantum pada kartu KIS), seperti Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa kartu KIS atau KIS Digital yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN. Apabila indikasi medis menunjukkan Anda harus dirujuk ke rumah sakit, maka FKTP akan memberikan surat rujukan dan berdasarkan surat rujukan tersebut Anda bisa mendatangi rumah sakit sesuai rujukan. Dalam kondisi gawat darurat, maka Anda dapat langsung mendatangi unit gawat darurat rumah sakit. Prosedur pelayanan kesehatan akan terasa mudah jika kita mengikuti prosedur secara benar. 

Manfaat Jaminan Kesehatan 

Pelayanan kesehatan yang dijamin/ditanggung oleh program JKN-KIS pada FKTP antara lain pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik (operatif maupun non operatif), pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, serta rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sedangkan pelayanan kesehatan yang dijamin/ditanggung pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar dan spesialistik, tindakan medis spesialistik (bedah maupun non bedah), pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan, pelayanan keluarga berencana, serta perawatan inap non intensif dan intensif sesuai dengan indikasi medis.

Jadi, tunggu apalagi. Yuk segera daftarkan diri Anda dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS, bayar iuran tepat waktu, dan jaga kesehatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya