Liputan6.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram (kg).
Warga tersebut adalah seorang bandar berjenis kelamin perempuan berinisial SN (28) dan kurir laki-laki berinisial DI (37). Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol, Sandi Nugroho menyampaikan modus operandi tersangka adalah berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya. Pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya.
"Pada saat itu kiriman sabu yang akan diedarkan di Surabaya masuk melalui jalur darat," tutur Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian didapat informasi paketan tersebut diambil pada Jumat,13 September 2019, sekitar jam 17.00 WIB, di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo oleh tersangka DI.
"Selanjutnya pada Sabtu, 14 September 2019, sekitar jam 04.00 WIB, anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di dalam rumah di Sidoarjo," kata Sandi.
Sandi mengatakan, dari keterangan tersangka DI, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN. Selanjutnya pada Sabtu, 14 September 2019, sekitar jam 09.00 WIB, di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap.
"Barang bukti yang diamankan adalah tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya, serta handphone merk Realme warna biru dan Handphone merk Oppo warna hitam," ucap Sandi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dikirim Lewat Ekspedisi
Sandi mengatakan, hasil pemeriksaan SN, mendapatkan sabu seberat 4,7 kilogram (kg) dari BR (DPO) dengan cara dikirim melalui ekspedisi. Saat itu SN memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu pada Jumat , 13 September 2019, sekitar jam 17.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada SN.
"Peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon," ujar Sandi.
"Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang di perintah oleh BR," tutur Sandi.
Tersangka SN sudah tiga kali menerima perintah dari BR selama Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kilogram sabu, kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20.000 extacy, dan Ketiga sebanyak 4,7 kilogram.
"Untuk dua kali penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 17,5 juta dari BR. Untuk yang ketiga tersangka belum mendapatkan upah," ujar Sandi.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement