Kesepakatan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Ada enam poin revisi UU KPK yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR. Satu di antaranya pembentukan Dewan Pengawas.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 18 Sep 2019, 09:01 WIB
Banner Infografis Kesepakatan Pembentukan Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

 

Liputan6.com, Jakarta - DPR periode 2014-2019 mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang. Pengesahan revisi UU KPK di ujung masa jabatan DPR itu berlangsung dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Ada enam poin revisi UU KPK yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR. Satu di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Nantinya, Dewan Pengawas akan mengawasi kewenangan dan tugas KPK. Selain itu, sesuai kesepakatan mayoritas fraksi dan pemerintah, Dewan Pengawas diangkat atau dipilih oleh presiden.

Bagaimana prediksi persyaratan dan wewenang Dewan Pengawas sesuai revisi UU KPK? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Kesepakatan Pembentukan Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya