Menkumham Sebut Revisi UU Sudah Dikomunikasikan dengan Pimpinan KPK

Yasonna juga menjelaskan dewan pengawas KPK akan menjadi posisinya seperti inspektorat di kementerian.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 18:06 WIB
Menkumham Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menerima pendapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yasonna mengaku telah menerima masukan saat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Syarief di kantornya.

"Bahwa ada pendapat teman-teman KPK iya, saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Namun, Yasonna tidak menjelaskan kapan pertemuan bersama dua pimpinan KPK tersebut. 

Yasonna mengaku menyampaikan poin-poin revisi yang sudah disepakati. Dia menjelaskan posisi KPK masuk wilayah kekuasaan eksekutif. Seperti yang pernah ditegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.

"Dan oleh keputusan MK dikatakan bahwa KPK itu termasuk rumpun eksekutif, termasuk auxiliary state agency, maka kita sempurnakan," jelasnya.

Karena posisi tersebut, sistem pengelolaan sumber daya manusia di KPK harus diatur sebagai aparatur sipil negara.

"Tapi dalam UU ini dia tetap kita katakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata politikus PDI Perjuangan itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Posisi Dewan Pengawas

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Menkumham Yasonna Laoly dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tal

Yasonna kemudian menjelaskan soal diaturnya penyadapan dalam revisi UU KPK. Kata dia, Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan penyadapan harus diatur UU. Supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

"Bahkan waktu perdebatan izin penyadapan itu ada yang mengatakan, hanya pada tingkat penyidikan. Kita katakan tidak. Tahap awal ini masih perlu pada tingkat penyelidikan," jelasnya.

Yasonna juga menjelaskan dewan pengawas KPK akan menjadi posisinya seperti inspektorat di kementerian. Berada dalam internal KPK. Dia menyebut dewan pengawas dipilih Presiden karena KPK bagian dari eksekutif.

Terakhir, dia menjelaskan alasan KPK diberikan kewenangan penghentian kasus alias SP3. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

"Jangan suudzon. Mari kita buat pengawasan, nanti kita lihat. Benar enggak apa yang kita maksudkan. Jadi perbaikan governance saja," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Baihaqi

Sumber: Merdeka

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya