Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron mengaku menerima UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru saja disahkan DPR dalam rapat paripurna.
Nurul Ghufron pun siap mengaplikasikannya saat resmi duduk di Gedung Merah Putih.
Advertisement
"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebut KPK merupakan penegak hukum yang menjalankan UU.
Untuk itu, sebagai pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, dia menyatakan menerima dan akan menjalankan UU yang telah dibentuk pemerintah dan DPR.
"KPK adalah lembaga negara yang tugasnya di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu posisinya sebagai penegak hukum, maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang di mana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Harus Dilibatkan
Terkait dengan keluhan pimpinan KPK jilid IV yang tak dilibatkan dalam revisi UU KPK, Menurut Ghufron, sejatinya KPK sebagai pelaksana UU harus dilibatkan. Namun, sifatnya hanya partisipan.
"Pertanyaannya, apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder," kata Ghufron.
Advertisement