Ini Syarat untuk jadi Pedagang Emas Digital Resmi

Hingga saat ini belum ada pedagang emas digital yang tercatat sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Sep 2019, 18:15 WIB
Treasury merupakan platform digital untuk investasi emas dengan aman dan mudah, cocok untuk millennials! (Foto: pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan alasan kenapa hingga saat ini belum ada pedagang emas digital yang tercatat sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi.

Adapun alasan tersebut yakni pedagang emas digital yang mengajukan belum memiliki depositori atau pengelola tempat penyimpanan emas sebesar 20 kg.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ada 5 syarat yang harus dipenuhi calon penyelenggara emas digital.

"Jadi apa beberapa pemain di dalam perdagangan komoditi fisik emas digital ini. Ada bursanya, ada lembaga clearing-nya, ada pedagangnya, ada perantara perdagangannya, kemudian ada pengelola tempat penyimpanan emasnya (depositori)," terangnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang telah mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara fisik emas digital. Namun, perusahaan tersebut belum ikut menyertakan pengelola tempat penyimpanan emas atau depositori.

"Nah, kalau misalnya sudah ada pedagangnya, sudah ada bursanya, tapi pengelola tempat penyimpanannya belum ada, ini kan enggak bisa," tegas dia.

"Menurut saya yang paling berat ini di pengelola tempat penyimpanannya, sehingga itu yang menurut saya yang utama yang harus kita bentuk dulu. Harus kita setujui dulu siapa," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Syarat jadi Pedagang Emas Digital

Treasury merupakan platform digital untuk investasi emas dengan aman dan mudah, cocok untuk millennials! (Foto: pixabay.com)

Tjahya menyatakan, ada salah satu persyaratan bagi perusahaan yang mau bermain sebagai pedagang emas digital, yakni harus menyimpan 20 kg emas miliknya di depositori.

Dia pun tak mempermasalahkan bentuk pengajuan depositori oleh calon penyelenggara emas digital. "Yang penting adalah, lembaga depositori ini sudah ada. Urusan dia akan menggandeng orang lain atau entitas lain itu urusan dia," sambungnya.

Oleh karenanya, ia berharap pihak pengaju bisa segera menyertakan keberadaan depositori, yakni pada Oktober 2019. "Mudah-mudahan bulan depan. Malah saya berharap bulan ini sih, tapi enggak apa-apa bulan depan," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya