Mural yang Pancarkan Gurat Gelisah Seniman Aceh soal RUU KPK

Mural-mural yang dilukis oleh seniman di Aceh seolah melontarkan kegelisahan jika RUU KPK jadi disahkan.

oleh Rino Abonita diperbarui 12 Jan 2024, 21:29 WIB
Unek-unek para seniman mural yang tergabung dalam Komunitas Tikar Pandan tumpah ruah di atas tripleks yang disandarkan di tembok Taman Bustanulsalatin (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh Sejumlah seniman mural turut meramaikan aksi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Taman Bustanulsalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). Ragam pesan kepada eksekutif dan legislatif tercurah melalui lukisan-lukisan mereka.

Unek-unek para seniman mural yang tergabung dalam Komunitas Tikar Pandan tumpah ruah di atas tripleks yang disandarkan di tembok taman tersebut. Kebanyakan yang dilukis berupa ilustrasi sarat makna.

Misalnya, tangan terborgol serta seekor buaya raksasa yang ekornya meliliti gedung antirasuah. Tampak pula atap gedung perwakilan rakyat yang ikonis serta sosok pria berkepala kubus sedang duduk bersantai bertemankan payung bercungkup kecil.

Mural-mural tersebut seolah tengah melontarkan kegelisahan andai UU KPK direvisi. Meski demikian, ketok palu perubahan undang-undang tersebut telah dilakukan hari ini.

Rapat pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2003 dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Sebanyak 7 fraksi menyetujui revisi secara penuh, dua memberi catatan, satu fraksi tidak berpendapat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerahkan surat persetujuan pembahasan RUU KPK ke DPR RI. Di dalamnya, terdapat tiga poin utama yang dianggapnya perlu diatur.

Seperti, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), adanya dewan pengawas, serta status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat pula poin tentang kelembagaan serta penyadapan, yang semuanya diakomodir dalam UU perubahan tersebut.


Dinilai Melemahkan KPK

Aksi menolak RUU KPK di Aceh (Liputan6.com/Ist)

Seperti diketahui, revisi UU KPK ditolak sejumlah pihak. Antara lain, guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga KPK sendiri, karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu.

Sejumlah lembaga nonpemerintah di Aceh pun berpendapat sama. Beberapa poin revisi yang ada di dalam UU tersebut dinilai akan melemahkan KPK dari dalam, dan ditakutkan berimbas pada kinerja lembaga tersebut.

"Melalui perubahan UU itu, nantinya akan mencabut kekuatan besar, sehingga KPK semakin lemah dan banyak mendapat intervensi dari pihak lain," teriak Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, saat berorasi di Taman Bustanulsalatin.

Aksi hari itu diikuti oleh tujuh lembaga termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh. Selain mural dan mimbar bebas, puisi dan teatrikal turut menyemarakkan aksi damai tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya