Moeldoko: Presiden Akan Bentuk Pansel Pengawas KPK

Moeldoko menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 06:45 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden Jokowi akan membentuk panitia seleksi Dewan Pengawas KPK yang akan diusulkan kepada DPR RI.

Menurut Moeldoko, Jokowi akan menyeleksi tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang dan kredibilitas yang baik dalam upaya memberantas korupsi.

Moeldoko menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya. Harus dijaga kepercayaannya, tidak boleh kurang sedikit pun," kata Moeldoko dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Dia menegaskan Jokowi berkomitmen dalam memberantas korupsi yang menurutnya dibuktikan dari koreksi beberapa poin daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU KPK dari DPR.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 telah menyetujui mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.

Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.

Dalam Revisi UU KPK, di pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.


Berjumlah 5 Orang

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Kemudian di pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya