B.I Eks iKON Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

B.I eks iKON ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya selama lebih dari 14 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 11:00 WIB
B.I eks iKON ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya selama lebih dari 14 jam. (Sumber: Allkpop)

Liputan6.com, Seoul - B.I eks iKON menjalani pemeriksaan oleh polisi terkait kasus narkoba tahun 2016 silam yang membelitnya. B.I diinterogasi pada Selasa (17/9/2019), di kantor Kepolisian Provinsi Gyeonggi wilayah Selatan, selama lebih dari 14 jam.

Dilansir dari Soompi, Rabu (18/9/2019) sejumlah media lokal mewartakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, B.I telah mengakui beberapa tuduhan yang dilayangkan padanya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, B.I akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa B.I telah melanggar pasal Pengendalian Narkotika, dan lainnya. Mereka juga mengungkapkan rencananya untuk melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. 


Minta Maaf

B.I iKON (Soompi)

Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki keterlibatan mantan leader iKON ini dalam pembelian dan transaksi ganja pada tahun 2016 silam. 

B.I diketahui menjalani pemeriksaan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Pria kelahiran 1996 ini, baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.30. Saat ditemui wartawan usai diperiksa, B.I sempat meminta maaf. "Maaf telah menimbulkan pembicaraan negatif," tuturnya. 

 


Yang Hyun Suk

Yang Hyun Suk (Foto: koreaboo.com via Kapanlagi)

Yang Hyun Suk juga akan segera menjalani pemeriksaan sebagai bagian investigasi dari kasus tersebut. Mantan pimpinan YG Entertainment ini diduga melakukan intimidasi pada saksi atas kasus narkotika yang melibatkan B.I pada tahun 2016 silam.

(Kistin Septiyani/ Kapanlagi.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya