Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Komisi (RUU KPK) menjadi undang-undang. Masyarakat Sipil bereaksi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mempersilakan masyarakat yang ingin uji materi terhadap UU KPK. Sekretaris Jenderal PPP itu menghormati hak masyarakat.
Advertisement
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9).
Kata Arsul, DPR bakal memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Di sana, DPR bakal memberikan penjelasan sejelasnya terkait Revisi UU KPK.
"Nanti khan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata dia.
Revisi tersebut menuggu tandatangan Presiden Joko Widodo setelah diparipurnakan kemarin.
"Prosesnya Pimpinan DPR mengirimkan RUU yg sudah disetujui di rapat paripurna DPR tersebut kapada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan. Sehingga setelah diundangkan, UU tentang perubahan atas UU KPK tersebut berlaku," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Banyak Gugatan
Sebelumnya, ICW memandang banyak masalah dalam pengesahan revisi UU KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat bakal banyak masyarakat sipil yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan JR ke MK, maka seharusnya DPR dan pemerintah malu karena membuat legislasi yang tidak berkualitas. Pasti banyak (pihak ke MK), isu ini bukan hanya ICW saja," katanya.
Advertisement