Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat sipil berencana melayangkan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang baru disahkan. DPR sendiri mempersilakan UU KPK itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi ini, Mahkamah Konstitusi menilai jalan ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan konstitusi.
Advertisement
"Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, walaupun langkah itu layak diapresiasi," ujar Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/9/2019).
Terhadap permohonan itu, MK nantinya akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara.
"Kita tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kita ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terima Keputusan MK
Meski demikian, jika permohonan itu sudah diajukan, semua pihak harus menerima apapun hasil yang ditelah diputuskan oleh MK.
"Yang pasti, harus dipahami sejak awal ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK," terang dia.
Advertisement