Liputan6.com, Jakarta - Sidang ketiga kasus narkoba Jefri Nichol seharusnya digelar hari ini, Kamis (18/9/2019). Namun karena saksi berhalangan hadir, sidang terpaksa ditunda.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) semestinya mendatangkan dua saksi dari RSKO Cibubur dan BNNP DKI Jakarta. Namun kedua saksi tak datang karena urusan yang tak bisa ditinggalkan.
"Mohon maaf yang mulia ini, saya sudah bikin panggilan, tapi saksi tidak bisa hadir karena masih ada tugas," ucap JPU Jefri Hadi kepada Hakim Ketua sidang Jefri Nichol saat persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, hakim memutuskan sidang ditunda hingga dua minggu ke depan. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin, 30 September 2019.
"Senin tanggal 30 September pagi. Diberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi atau ahli. Sidang ditunda, " ujar Hakim Ketua.
Tak Kecewa
Terkait penundaan sidang ini, Jefri Nichol mengaku tidak merasa kecewa. Ia hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan. "Enggak apa-apa. Apa pun yang diminta kita harus ikut," kata Jefri Nichol setelah keluar dari ruang sidang.
Advertisement