Kadin: Kenaikan Cukai Rokok Harus Dilihat Secara Luas

Pemerintah mulai 1 Januari 2020 nanti akan resmi menaikan tarif baru cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Sep 2019, 15:00 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai 1 Januari 2020 nanti akan resmi menaikan tarif baru cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan harga jual eceran rokok membengkak hingga 35 persen.

Menanggapi kenaikan cukai rokok tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia coba melihatnya dari tiga sisi. Antara lain dari segi konsumen, produsen, dan kesehatan.

"Tentunya kan di satu sisi kalau dari produsen rokok menyatakan mereka sudah memberikan distribusi yang cukup besar untuk pajaknya," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani saat ditemui dalam gelaran Rakornas Bidang Properti di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Tapi di sisi lain, Rosan mengungkapkan, ia juga memandang kehadiran inovasi seperti vape bakal mengancam eksistensi rokok batangan yang selama ini beredar di pasaran.

"Tapi di satu sisi ini juga kan ada perkembangan dari (produk) rokok seperti vape dan segala macam. Itu juga akan menggerus pasar-pasar mereka," ungkap dia.

Secara pribadi, ia mengatakan, kenaikan cukai rokok yang dapat berimbas terhadap pengurangan jumlah konsumennya akan baik bagi nonperokok. Namun begitu, Rosan menanggap kenaikan cukai rokok juga akan memberikan sumbangan besar bagi perpajakan.

"Ini semua kalau dari saya, karena saya tidak merokok, ya memang lebih banyak yang tidak merokok akan lebih baik. Tapi di satu sisi kita hormati juga yang masih mau merokok," tutur dia.

"Sumbangan ke perpajakannya juga tinggi. Yang penting dicari keselarasan dan keseimbangannya aja," tutup Rosan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kenaikan Cukai Rokok Bakal Sumbang Inflasi

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, rencana kenaikan cukai rokok akan memberikan pengaruh pada peningkatan inflasi. Meski demikian, pengaruh kenaikan inflasi akibat cukai rokok tidak akan terlalu besar.

"Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan enggak besar," ujar Suhariyanto saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9).

Pada dasarnya rokok memang memberikan andil inflasi dari sisi kelompok administered price atau harga yang diatur pemerintah. Setiap bulan, rokok berkontribusi sebesar 0,01 persen daro rokok filter dan kretek.

"Setiap bulan kan ada kenaikan, tapi tipis ya kontribusinya," kata dia.

BPS belum bisa memperkirakan dampak menyeluruh dari kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok tersebut. Menurutnya, perlu melihat lebih lanjut terkait penerapan dari kenaikan cukai rokok pada tahun yang akan datang.

"Belum tahu dampaknya seberapa jauh, kami harus melakukan exercise dulu. Mudah-mudahan tidak terlalu besar," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9).

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com  


Cukai Rokok Naik, Penerimaan Negara Bakal Bertambah Rp 173 T

Proses pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah industri rokok di Kediri, Jatim. Saat ini tinggal 75 industri rokok yang bertahan akibat tarif cukai tembakau naik setiap tahunnya. (Antara)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.

Kata dia, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok ialah senilai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan Pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.

"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Dia menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir, jumlah perokok memang mengalami tren penurunan. Sebab itu, Pemerintah berharap kebijakan ini akan semakin menurunkan jumlah perokok terutama di kalangan anak muda.

"Dalam 10 tahun terakhir, tren penurunannya adalah 1,2 persen. Dengan kebijakan ini tentunya kami harapkan ini lebih besar lagi. Karena dia memang presentasenya relatif," ujarnya.

"Karena satu yang dicatat salah stau pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok dikalangan anak-anak statistik sudah ada," lanjut dia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya