Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada DPR. Sebab hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari pemerintah dan anggota dewan.
"Kami ini sebagai usernya, penggunanya. Kita semua menunggu saja, mudah-mudahan bisa lahir rancangan undang-undang hukum pidana secara tepat," kata Hatta di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Advertisement
Selain itu, dia juga enggan berkomentar mengenai spekulasi adanya gugataan bila RKUHP telah disahkan oleh anggota DPR.
"Tidak usah berpikir terlalu jauh kita tunggu saja bagaimana hasil revisinya," jelasnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui bersama pemerintah untuk mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Pembahasan antara Pantia Kerja (Panja) DPR dengan pemerintah, telah selesai.
"Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujar anggota Komisi III Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Mengandung Banyak Masalah
Menurut anggota fraksi Nasdem itu, Panja telah menyelesaikan tugasnya kemarin malam. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 September.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
"RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi Astried Permata membacakan pernyataan sikap di aksi demo, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/9/2019).
Advertisement