Polda Jatim: Tidak Ada yang Bisa Intervensi Kasus Veronica Koman

Lima pakar dari Kantor Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak untuk melindungi hak-hak pembela hak asasi manusia Veronica Koman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2019, 16:42 WIB
Veronica Koman (Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut, kasus dugaan berita bohong dan provokasi yang melibatkan tersangka asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman tidak bisa diintervensi.

Pernyataan ini menjawab desakan lima pakar dari Kantor Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melindungi hak-hak pembela hak asasi manusia Veronica Koman.

Desakan itu dimuat dalam laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia.

"Begini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Barung menjelaskan, polisi tidak alergi dengan saran yang disampaikan oleh pihak mana pun. "Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia menyoroti kasus yang sedang menimpa Veronica Koman.

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para ahli dalam laman OHCHR seperti dikutip merdeka.com, Rabu (18/9/2019)

Dalam situs tersebut tertulis, Veronica Koman, seorang pengacara yang telah mengalami pelecehan dan penganiayaan online karena dia terus bekerja pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, disebut sebagai tersangka oleh pihak berwenang yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan setelah dia menerbitkan laporan pada protes dan serangan rasis terhadap siswa Papua di Jawa Timur yang telah memicu demonstrasi.

"Kami menyambut tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya sehingga ia dapat terus melaporkan secara independen tentang hak asasi manusia. Situasi di negara ini," kata mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keprihatinan

Polda Jatim sampaikan penjelasan mengenai tersangka baru Veronica Koman pada Rabu, 4 September 2019 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Para ahli juga menyatakan keprihatinan serius atas laporan yang mengindikasikan bahwa pihak berwenang mempertimbangkan untuk mencabut paspornya, memblokir rekening banknya dan meminta Interpol untuk mengeluarkan Pemberitahuan Merah untuk menemukannya, karena ia dikatakan berada di luar negeri.

Para ahli menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan Pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Protes semakin meningkat di Papua dan Papua Barat sejak pertengahan Agustus karena dugaan rasisme dan diskriminasi dan di tengah seruan untuk kemerdekaan.

"Protes-protes ini tidak akan dihentikan oleh penggunaan kekuatan yang berlebihan atau dengan menindak kebebasan berekspresi dan akses ke informasi," kata para pakar PBB.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengakui hak-hak semua pengunjuk rasa dan untuk memastikan kelanjutan layanan internet. Kami menyambut restorasi internet pada 4 September di hampir semua provinsi Papua dan Papua Barat."

Internet telah terputus sepenuhnya pada 21 Agustus di berbagai bagian kedua provinsi dengan alasan memulihkan keamanan dan ketertiban, dengan tujuan mencegah penyebaran 'desas-desus' atau 'tipuan' selama protes.

"Pembatasan internet dan akses ke informasi secara umum berdampak buruk pada kemampuan individu untuk mengekspresikan diri, dan untuk berbagi dan menerima informasi. Di sisi lain, akses ke internet berkontribusi untuk mencegah disinformasi dan memastikan transparansi dan akuntabilitas," kata para ahli.

Para ahli PBB sebelumnya menyatakan keprihatinan mereka kepada Pemerintah Indonesia dan terus mendesaknya untuk terlibat dalam dialog yang tulus dengan para pengunjuk rasa. Para ahli menyambut keterlibatan pihak berwenang dalam masalah ini dan berharap untuk melanjutkan dialog.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya