FOTO: Mengaku Sakit, Sidang Eksepsi Romahurmuziy Batal

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa Romahurmuziy mengaku sakit.

oleh Johan Fatzry diperbarui 18 Sep 2019, 17:30 WIB
Mengaku Sakit, Sidang Eksepsi Romahurmuziy Batal
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa Romahurmuziy mengaku sakit.
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kanan) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (tengah) uxai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya