Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kanan) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (tengah) uxai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dibatalkan karena terdakwa mengaku sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)