Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menerima uang Rp 26,5 miliar. Suap terkait dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI itu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya.
Untuk apa saja?
Advertisement
"Kami belum bisa mengungkapkan detilnya. Masih kami selidiki," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Dia mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.