Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR RI telah menyetujui alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 120,21 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan kementerian/lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Rabu 18 September kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi V DPR RI atas kerjasama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN tahun 2020 yang telah dilakukan sejak Juni 2019 hingga akhirnya disahkan.
"Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif presiden, termasuk aspirasi anggota DPR RI," ungkap Menteri Basuki dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (19/8/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian
Anggaran Kementerian PUPR pada 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp 42,95 triliun, permukiman sebesar Rp 22 triliun, dan perumahan sebesar Rp 8,48 triliun,
Selanjutnya, pengembangan sumber daya manusia Rp 525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp 725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp 263,8 miliar, serta dukungan manajemen, pengawasan dan pengembangan inovasi sebesar Rp 1,08 triliun.
Besaran anggaran juga digunakan untuk mendukung 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp 4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar, serta dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp 6 triliun.
Advertisement
Masuk Badan Anggaran
Sebagai catatan, RDP dengan agenda pengesahan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program dalam RAPBN TA 2020 pada Komisi V DPR RI tersebut merupakan keputusan terakhir RAPBN di Komisi V DPR.
Hasil rapat selanjutnya diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI, untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020.