KPK Harap Tim Tansisi Rampung Mengkaji UU KPK Dalam 1 Bulan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan untuk tim transisi menganalisis materi-materi dalam UU KPK yang baru.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Sep 2019, 10:09 WIB
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 17 September 2019 kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan untuk tim transisi menganalisis materi-materi dalam UU KPK yang baru.

"Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua. Kami harap dalam waktu satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah-langkah yang ditentukan," ujar Alex di Gedung KPK, Rabu, 18 September 2019.

Tim transisi sendiri nantinya akan mengidentifikasi konsekuensi UU KPK yang baru terhadap kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), palaksanaan tugas dalam hal penindakan atau pencegahan, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan KPK secara bertahap pada pimpinan.

Alex mengatakan, analisis diperlukan lantaran proses di dalam tubuh KPK sendiri akan mengalami perubahan setelah UU yang baru ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai diundangkan.

Alex menyinggung soal status komisioner KPK, dalam Pasal 21 ayat (4) UU nomor 30 tahun 2002 yang lama menyebutkan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam UU yang baru, Pasal 21 Ayat (4) ini dihapus.

Dalam Pasal 21 UU yang baru disematkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi lembaga antirasuah.

Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengawas yang akan menandatangani surat perintah penyadapan dan surat perintah penyidikan. Jika demikian, Dewan Pengawas nantinya yang akan ikut gelar perkara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK, ya, mungkin nanti komisioner KPK bertugas hanya untuk pencegahan saja, mungkin. Mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Akan Berkomunikasi dengan Jokowi

Maka dari itu, Alex masih menunggu hasil analisia yang tengah dilakukan oleh tim transisi. Setelah menerima hasilnya, pimpinan KPK akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke Presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan Presiden terkait apa yang dirasakan, dampak dari perubahan ini meski saya tidak tahu keputusan apapun nanti kan terserah Presiden. Kami sudah berdialog kira-kira dampak terkait revisi UU KPK terhadap KPK seperti apa," kata dia.

Selama tim transisi mengkaji, KPK menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mengenai perubahaan status kepegawaian misalnya, KPK berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Alex meyakini, perubahan status kepegawaian tak mempengaruhi independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman, yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat. Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK, dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai KPK yang kita pegang selama ini," Alex menandaskan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya