Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai peraturan bebas bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi melalui rekomendasi penegak hukum telah menimbulkan diskriminasi. Karena itu, kata dia, diperlukan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul pada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Arsul menjelaskan, pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi sebelum adanya Revisi UU Pemasyarakatan lebih sulit dibanding napi biasa. Pasalnya, sebagai salah satu pihak yang akan diminta rekomendasinya, KPK belum tentu memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat meski para napi sudah memenuhi kewajibannya.
"Ini kan enggak boleh terjadi, padahal si terpidana ini sudah sama-sama memenuhi kewajibannya. Nah ini kita enggak mau," ucapnya.
Sebelumnya, revisi UU Pemasyarakatan akan membatalkan PP 99 Tahun 20012. Dalam Pasal 43B, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.
Revisi UU Pemasyarakatan mempermudah terpidana korupsi, narkotika, terorisme sampai pelanggaran HAM berat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang mengatur hal tersebut tidak berlaku.
"Narapidana itu memiliki hak, sebagai warga binaan yang sudah diputus inkracht oleh pengadilan. Hak-hak narapidana itu ada beberapa, ada yang terkait dengan haknya termasuk kesehatan, hak bertemu keluarganya termasuk hak dia untuk memperoleh remisi," Anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Sumber: Merdeka.com
Reporter: Sania Mashabi