Imam Nahrawi, Pernah Bekukan PSSI Hingga Bikin Indonesia Disanksi FIFA

Imam Nahrawi merupakan Menpora yang paling sering berurusan dengan PSSI, termasuk ketika muncul surat pembekuan pada 2015.

oleh Windi Wicaksono diperbarui 19 Sep 2019, 12:32 WIB
Ketika menjabat sebagai Menpora, Imam Nahrawi sering berurusan dengan PSSI, termasuk ketika mengeluarkan surat pembekuan pada 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK kemarin (18/9/2019) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka. Dia tersangkut kasus hibah dana KONI.

Sejak menjabat mulai 2014, Imam Nahrawi dikenal sebagai Menpora yang paling sering berurusan dengan PSSI. Imam kala itu bersikeras ingin memperbaiki sepak bola nasional.

Puncaknya ketika pada 2015 dia menandatangani Surat Keputusan (SK) bernomor 0137 tahun 2015 tentang pembekuan PSSI. Akibat pembekuan itu, PSSI tidak bisa menggelar kompetisi resmi.

Kebijakan itu dia ambil karena PSSI yang saat itu dipimpin La Nyalla Mattalitti mengabaikan tiga surat teguran tertulis dari Menpora. Tepatnya pada 17 April 2015, surat pembekuan PSSI pun dikeluarkan Menpora.

"Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tidak diakui," bunyi surat pembekuan bertanda tangan Imam Nahrawi.

Surat itu juga menyebutkan bahwa Menpora tidak mengakui hasil Kongres Luar Biasa atau Kongres Biasa yang digelar PSSI. Ketika itu, PSSI hendak menggelar KLB di Surabaya pada Sabtu (18/4/2015) untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif untuk periode 2015- 2019.

Tindakan Imam Nahrawi ketika itu membuat FIFA bereaksi dan menjatuhkan sanksi, karena adanya aturan yang melarang pemerintah mencampuri urusan federasi sepak bola negara tersebut. FIFA kemudian melarang PSSI terlibat di ajang internasional sejak 30 Mei 2016.

Timnas Indonesia dikucilkan dari sepak bola dunia sehingga Timnas Indonesia tidak dapat berkiprah di panggung internasional. Sanksi tersebut baru dicabut dalam kongres ke-66 FIFA di Meksiko, Jumat (13/5/2016).


Dukungan dan Kecaman

Menpora Imam Nahrawi bersiap memberi kesaksian pada sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sikap itu menuai dukungan juga kecaman dari berbagai pihak. Baru setahun kemudian tepatnya pada 10 Mei 2016, Imam mencabut pembekuan terhadap PSSI tersebut.

Setelah sepak terjangnya berseteru dengan PSSI tiga tahun lalu, Imam Nahrawi kini kembali membuat kontroversi. Jelang masa jabatannya berakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersebut sesungguhnya tidak mengejutkan mengingat nama politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sering disebut dalam sidang kasus dana hibah KONI dari Kemenpora.

Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar lewat asisten pribadinya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014 -2018. Lalu, dalam rentang waktu 2016- 2018, Imam juga disinyalir meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

 


Mengundurkan Diri

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Hari ini, Imam Nahrawi telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menpora. Pengunduran dirinya itu juga telah diterima Presiden Joko Widodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya